TATA CARA MEMBUAT SKCK



MEMBUAT SKCK BARU

Bagi WNI :
a. ​Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat
    Pengantar dari Kantor Kelurahan.
b. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
c. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
d. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
e. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi 
   dengan jelas dan benar.
f. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Bagi WNA :
a. Membawa fotocopy Kitas / Kitap
b. Membawa fotocopy STM / SKJ
c. Membawa fotocopy Paspor
d. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.​


MEMPERPANJANG MASA BERLAKU SKCK
a. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
b. Membawa fotocopy KTP/SIM.
c. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
d. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
e. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
f. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
1. Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
2. Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
3. Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Berdasarkan :
1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak
    yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 
    tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

BIAYA PEMBUATAN SKCK :
Sesuai dengan PP RI No. 50 tahun 2010 tarif pembuatan SKCK sebesar Rp 10.000,-


Pelayanan :
Senin - Jumat (08.00 - 15.00 WIB)
Sabtu             (08.00 - 12.00 WIB)
Minggu          (06.00 - 08.00 WIB saat carfreeday di alun-alun Banjarnegara)

15 komentar:

  1. untuk hari pelayanan pembuatan SKCK sampai kapan ya? apakah akhi pekan juga buka? terimakasih

    BalasHapus
  2. untuk pelayanan pembuatan SKCK sampai hari apa ya? terimakasihh

    BalasHapus
  3. Sistemnya sepertia apa sih sekarang,masa perpanjang skck aja sampe berjam2,tidak seperti dulu,sepuluh menit jadi

    BalasHapus
  4. Ane kasih rating 3 bintang aja,untuk pelayananya super lama....

    BalasHapus
  5. Jika ingin membuat skck tetapi orangnya tidak di area polress banjarnegara gimana caranya yah?

    BalasHapus
  6. kalau aktiv sampai 9juni 2017 sekarang msh bbisa perpanjang nggak?

    BalasHapus
  7. Biaya 10000 rupiah.tidak ada embel2 lainkah?

    BalasHapus
  8. Masa hari jumat kesitu jam 11 udh tutup ?

    BalasHapus
  9. Sedang mempersiapkan syarat. Mau bikin.

    BalasHapus
  10. Apa bisa dilakukan secara online untuk perpanjang skck?

    BalasHapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  12. Tanpa surat pengantar bisa?

    BalasHapus
  13. Kok di gogle infonya jam kerja seni - kamis 07.30 s/d 14.00 jumat 07.30 sd 11.30. Sabtu minggu tutup..
    Tp kalau di telurusuri dari jam kerja lama sd jam 15.00 senin sampe kamis

    BalasHapus
  14. Apa tahun 2019 bikin baru skck pake surat pengantar desa

    BalasHapus