MEMBUAT SKCK BARU
Bagi WNI :
a. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat
Pengantar dari Kantor Kelurahan.
b. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
c. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
d. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
e. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi
b. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
c. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
d. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
e. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi
dengan jelas dan benar.
f. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Bagi WNA :
a. Membawa fotocopy Kitas / Kitap
b. Membawa fotocopy STM / SKJ
c. Membawa fotocopy Paspor
d. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
MEMPERPANJANG MASA BERLAKU SKCK
a. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
b. Membawa fotocopy KTP/SIM.
c. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
d. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
e. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
f. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
1. Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
2. Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
3. Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berdasarkan :
1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak
f. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Bagi WNA :
a. Membawa fotocopy Kitas / Kitap
b. Membawa fotocopy STM / SKJ
c. Membawa fotocopy Paspor
d. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.
MEMPERPANJANG MASA BERLAKU SKCK
a. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
b. Membawa fotocopy KTP/SIM.
c. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
d. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
e. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
f. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
1. Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
2. Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
3. Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berdasarkan :
1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak
yang berlaku pada instansi Polri
4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010
4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010
tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
BIAYA PEMBUATAN SKCK :
BIAYA PEMBUATAN SKCK :
Sesuai dengan PP RI No. 50 tahun 2010 tarif pembuatan SKCK sebesar Rp 10.000,-
Pelayanan :
Senin - Jumat (08.00 - 15.00 WIB)
Sabtu (08.00 - 12.00 WIB)
Minggu (06.00 - 08.00 WIB saat carfreeday di alun-alun Banjarnegara)
Pelayanan :
Senin - Jumat (08.00 - 15.00 WIB)
Sabtu (08.00 - 12.00 WIB)
Minggu (06.00 - 08.00 WIB saat carfreeday di alun-alun Banjarnegara)
untuk hari pelayanan pembuatan SKCK sampai kapan ya? apakah akhi pekan juga buka? terimakasih
BalasHapusuntuk pelayanan pembuatan SKCK sampai hari apa ya? terimakasihh
BalasHapusSistemnya sepertia apa sih sekarang,masa perpanjang skck aja sampe berjam2,tidak seperti dulu,sepuluh menit jadi
BalasHapusAne kasih rating 3 bintang aja,untuk pelayananya super lama....
BalasHapusJika ingin membuat skck tetapi orangnya tidak di area polress banjarnegara gimana caranya yah?
BalasHapuskalau aktiv sampai 9juni 2017 sekarang msh bbisa perpanjang nggak?
BalasHapusBiaya 10000 rupiah.tidak ada embel2 lainkah?
BalasHapusMasa hari jumat kesitu jam 11 udh tutup ?
BalasHapusSedang mempersiapkan syarat. Mau bikin.
BalasHapusApa bisa dilakukan secara online untuk perpanjang skck?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTanpa surat pengantar bisa?
BalasHapusApab bisa diwakilkan...
BalasHapusKok di gogle infonya jam kerja seni - kamis 07.30 s/d 14.00 jumat 07.30 sd 11.30. Sabtu minggu tutup..
BalasHapusTp kalau di telurusuri dari jam kerja lama sd jam 15.00 senin sampe kamis
Apa tahun 2019 bikin baru skck pake surat pengantar desa
BalasHapus